MERAPAT! Ambil Cuti Idul Adha 2023 di Tanggal ini Kurangi Cuti Tahunan, ini Kata Menaker...

- 22 Juni 2023, 21:09 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebut cuti Idul Adha 2023 yang diambil pekerja pada tanggal ini akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
Menaker Ida Fauziyah menyebut cuti Idul Adha 2023 yang diambil pekerja pada tanggal ini akan mengurangi jatah cuti tahunan mereka. /tangkapan layar YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI

BERITASOLORAYA.com - Menjelang Idul Adha 2023 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan cuti bersama selama tiga hari merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 sebelumnya telah ditentukan pada tanggal 28, 29, 30 Juni 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Libur nasional di tanggal 29 Juni 2023 merupakan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 2023.

Sedangkan cuti Idul Adha 2023 pada tanggal 28 dan 30 Juni bersifat pilihan. Cuti tersebut akan disesuaikan antara pekerja dengan perusahaan dan masuk pada cuti tahunan para pekerja.

Baca Juga: HORE, Cuti Bersama Idul Adha 1444 H 2023 M Jadi Dua Hari, Berikut Kata Menteri PANRB, Resmi Lho!

Cuti bersama Idul Adha 3034 telah ditetapkan pemerintah jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

SKB Tiga Menteri ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Menaker dalam konferensi pers cuti Idul Adha yang berlokasi di Kantor Kemenko PMK, Kamis, 22 Juni 2023.

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara, Menaker melanjutkan jika pekerja atau buruh ingin mengambil cuti bersama di tanggal 28 dan 30 Juni, maka hak cuti tahunan mereka otomatis berkurang.

Untuk mereka yang tetap bekerja di perusahaan dan tidak mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan tidak akan berkurang. Pekerja akan menerima upah layaknya hari kerja umumnya.

Kedua hal itu dijelaskan pada surat edaran yang dikeluarkan Menaker No. M/3/HK.04/IV/2022 terkait Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Menaker melanjutkan, yang mengalami perubahan yaitu cuti bersama tahunan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," ujarnya.

Kesempatan sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jika cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah merupakan momentum penanda dari masa pandemi ke endemi keberadaan virus COVID-19.

"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden," ujar Menko PKM.

Baca Juga: TOK! Libur Nasional Idul Adha 1444 H Ditetapkan Selama 3 Hari, Begini Kata Menpan RB dan Wapres

Muhadjir menyampaikan penambahan cuti bersama sekaligus menjadi upaya mendorong perekonomian di sektor pariwisata lokal, terlebih saat ini masuk pada momentum libur panjang sekolah.

Dengan begitu ia berharap momentum libur Idul Adha tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dengan sebaik mungkin.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah