MAAF, Taspen Terpaksa Umumkan Jika Gaji 13 yang Diterima Bapak-Ibu Pensiunan Harus Dikembalikan! Alasannya…

- 26 Juni 2023, 13:45 WIB
Ilustrasi - Taspen umumkan bahwa para pensiunan untuk segera mengembalikan gaji 13 yang diterima tahun 2023 karena dianggap tidak sah oleh negara, alasannya...
Ilustrasi - Taspen umumkan bahwa para pensiunan untuk segera mengembalikan gaji 13 yang diterima tahun 2023 karena dianggap tidak sah oleh negara, alasannya... /@cookie_studio/

BERITASOLORAYA.com – Taspen merupakan perusahaan yang bertanggung jawab dalam hal asuransi tabungan hari tua atau pensiunan untuk seluruh ASN. Pada tanggal 5 Juni 2023 yang lalu, Taspen resmi mulai mencairkan gaji 13 kepada para pensiunan.

Namun, saat ini Taspen terpaksan harus mengumumkan bahwa gaji 13 yang telah bapak/ibu pensiunan terima sebelumnya wajib dikembalikan ke negara dengan segera. Alasannya adalah karena uang yang bapak/ibu pensiunan terima ternyata berstatus utang ke negara.

Kebijakan yang dilakukan oleh Taspen tersebut bahkan sudah ada dasar peraturan resminya yaitu pada PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: DIPUTUSKAN AGUSTUS, Kenaikan Gaji PNS 2024 Jadi Hal yang Ditunggu, Berapa Nominalnya?

Oleh karena itu, bapak/ibu pensiunan diharapkan untuk ikhlas dan bersabar, karena gaji 13 yang Anda terima di tahun 2023 harus dikembalikan segera!

Lantas bagaimanakah kriteria pensiunan yang dimaksud pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut? Apakah pengembalian gaji 13 tersebut wajib dilakukan oleh seluruh pensiunan?

Pada kesempatan kali ini, BeritaSoloRaya.com akan menguraikannya secara detail pada artikel berikut ini! Simak dengan seksama sampai dengan akhir supaya bapak/ibu pensiunan tidak ketinggalan informasi penting ini!

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yaitu pada pasal 15 ayat (2) (3) dijelaskan kriteria-kriteria pensiunan yang diwajibkan untuk mengembalikan gaji 13, sebagai berikut:

Baca Juga: Mengenal Desa Kanekes, Tempat Tinggal Suku Baduy di Lebak, Banten, Salah Satu yang Tidak Dapat Dana Desa 2023

- Para pensiunan yang sekaligus menjabat sebagai ASN dan atau sebaliknya ASN yang sekaligus menjabat sebagai pensiunan, maka sesuai ketentuan akan mendapatkan gaji 13 lebih dari satu kali di tahun 2023.

- Namun, pencairan gaji 13 yang dilakukan Taspen kepada para pensiunan hanya akan dilakukan sebanyak satu kali dengan ketentuan pembayaran berpatokan pada nominal yang nilainya paling besar.

- Apabila pensiunan dan atau ASN tersebut telah menerima gaji 13 sebanyak lebih dari satu kali di tahun 2023 ini, maka kelebihan pembayaran tersebut berstatus utang ke negara dan wajib dikembalikan dengan segera.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pensiunan, yaitu meliputi pensiunan PNS, pensiunan anggota Polri, pensiunan prajurit TNI, dan pensiunan pejabat negara.

Baca Juga: PENTING, Seleksi Calon Anggota Bawaslu 2023 Dimulai Hari Ini, BKN Surabaya Umumkan Ketentuan Berikut

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pensiunan yang wajib mengembalikan gaji 13 ke negara adalah yang secara bersamaan menjabat sebagai ASN dan telah menerima pembayaran sebanyak dua kali di tahun 2023.

Hal ini bisa terjadi karena pembayaran gaji 13 pertama kali sebagai pensiunan sedangkan pembayaran kedua kalinya sebagai ASN.

Meskipun Anda mendapatkan nominal gaji 13 yang cukup besar karena pencairan sebanyak dua kali, tetapi uang yang Anda terima tersebut adalah tidak sah dan juga bersatus utang ke negara.

Oleh karena itu, Taspen menghimbau bapak/ibu pensiunan yang termasuk kriteria tersebut untuk segera mengembalikan gaji 13 yang diterimanya kepada negara.

Baca Juga: Ada 7 Desa yang tidak Mendapat Dana Desa 2023 Sepeser Pun, Tempat Tinggal Suku Baduy Salah Satunya, KENAPA?

Itu tadi informasi seputar kebijakan Taspen yang meminta para pensiunan mengembalikan gaji 13. Semoga bisa membantu pemahaman Anda.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah