Mekanisme Pengajuan Tugas Belajar:
1. Pengelola Kepegawaian pada Dinas atau Badan atau Kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan dokumen-dokumen persyaratan tugas belajar seperti surat pengantar, surat rekomendasi, dll ke Badan Kepegawaian Daerah.
2. Badan Kepegawaian Daerah mengecek kelengkapan dokumen-dokumen PNS yang mengusulkan tugas belajar sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 72 tahun 2011.
3. Badan Kepegawaian Daerah memproses Tugas Belajar hingga tahap pencetakan.
4. Badan Kepegawaian Daerah menghubungi Dinas atau Badan atau Kantor asal untuk melakukan koordinasi mengenai usulan Tugas Belajar yang telah selesai.
Itulah mekanisme pengajuan tugas belajar untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Nantinya setelah PNS memasukkan berkas administrasi permohonan ke BKPSDM, maka akan diproses oleh BKPSDM, dan akan diajukan ke Bupati atau Sekda untuk mendapatkan persetujuan.
Kemudian barulah BKPSDM menyerahkan SK tugas belajar kepada PNS.***