BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer merupakan seseorang yang dipekerjakan dan atau diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas tertentu. Kabar gembira di tahun 2023 ini karena tenaga honorer resmi akan diangkat otomatis tanpa tes!
Hal ini bukan sekadar isapan jempol belaka, dibuktikan dengan telah disahkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Selamat kepada bapak/ibu tenaga honorer yang sebentar lagi akan diangkat menjadi PNS dan atau PPPK di instansi pemerintahan.
Oleh karena itu, simak informasi selengkapnya terkait dengan kriteria-kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes pada artikel ini!
Adapun keputusan pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini dilakukan oleh Menpan RB sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 49 Tahun 2018.
Kebijakan tersebut menjelaskan bahwa hanya terdapat dua jenis pegawai di lingkungan instansi pemerintahan, yaitu PNS dan PPPK.
Untuk menyikapinya, Menpan RB pun mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan untuk para pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pendataan tenaga honorer yang akan diangkat di tahun 2023.
Pada surat edaran itu juga Menpan RB menjelaskan dengan detail kriteria-kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes di tahun 2023.
Namun, sebelum masuk ke pembahasan terkait kriteria tenaga honorer yang diangkat tanpa tes. Anda perlu tahu terlebih dahulu jika kebijakan ini merupakan kelanjutan dari PP Nomor 48 Tahun 2005.
PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dan atau PPPK. Pada kebijakan itu diatur bahwa awalnya tenaga honorer yang akan diangkat harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Ada pula beberapa kriteria tenaga honorer yang tesnya ditambah berupa mengisi/menjawab pertanyaan yang berisi pengetahuan tentang pemerintahan.
Baca Juga: HORE, Aturan Gaji PNS Bakal Dirombak Biar ASN Lebih Sejahtera, Begini Rencana Kementerian PANRB
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Berikut ini kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes di tahun 2023 ini yaitu meliputi:
- Berstatus sebagai THK-2 atau tenaga honorer kategori 2, terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negeri, dan saat ini bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.
- Honorarium yang diterima oleh tenaga honorer dibayarkan secara langsung dan bukan melalui pihak ketiga, serta bersumber dari APBN atau APBD.
- Pimpinan unit kerja adalah jabatan paling rendah yang diperbolehkan mempekerjakan dan mengangkat tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer berumur paling rendah 21 tahun, sedangkan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Menurut surat edaran tersebut dijelaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) diberikan waktu sampai 28 November 2023 untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes.
Semoga informasi tentang pengangkatan tenaga honorer tanpa tes ini bermanfaat untuk Anda.***