Cuti Bersama Idul Adha bagi ASN dan Pekerja Jadi 3 Hari, Pemerintah Ungkapkan Alasannya

- 27 Juni 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi Jokowi jelaskan alasan cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari
Ilustrasi Jokowi jelaskan alasan cuti bersama Idul Adha menjadi tiga hari /Foto: BPMI Setpres

Baca Juga: Bank BSI akan Tetap Beroperasi di Libur Nasional Hari Raya Idul Adha, Sediakan Layanan Apa?

Pemerintah juga mempertimbangkan musim liburan anak-anak dan pentingnya menciptakan waktu berkualitas bersama keluarga bagi para ASN dan masyarakat Indonesia secara umum.

"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha pada hari berbeda, tetapi kan ini musim liburan anak-anak, sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," katanya, dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam pengumuman resmi dari pemerintah mengenai cuti bersama Idul Adha yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) memutuskan beberapa poin.

Pertama, pemerintah telah menetapkan tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur bersama dalam rangka perayaan Idul Adha dalam SKB yang diterbitkan pada tanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Pantai di Blitar yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan, Pesonanya Gak Bisa Ditolak

Kedua, keputusan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia.

Ketiga, ASN berhak mendapatkan cuti bersama sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023.

Keempat, bagi karyawan swasta, libur Idul Adha 2023 termasuk cuti bersama selama tiga hari, namun hal ini tidak diatur secara resmi.

Kelima, pemerintah juga menambahkan cuti bersama selama dua hari pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, yaitu pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x