Adapun juknis yang mengatur mengenai kebijakan Tukin tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2023 mengenai kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan KemenpanRB.
Kebijakan Tunjangan Kinerja di lingkungan instansi KemenpanRB sudah berlaku dan diundangkan pada tanggal 13 Juni pada tahun 2023.
Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Waktu Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2023, Simak Selengkapnya
Pada ayat 1, disampaikan bahwa pegawai yang bekerja di lingkungan KemenpanRB akan mendapatkan penghasilan setiap bulannya ditambah tunjangan kinerja (Tukin) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini rincian besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di lingkungan KemenpanRB sesuai dengan kelas jabatan masing-masing.
1. Kelas jabatan 17, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp41.550.000,00.
2. Kelas jabatan 16, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp32.540.000,00.
Baca Juga: Update, Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikat Guru Triwulan 2 dan 1