TERJAWAB, Tahun 2023 Tukin PNS hingga Rp41 Juta, Juknisnya Resmi Disahkan Jokowi

- 30 Juni 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi Tukin PNS
Ilustrasi Tukin PNS /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian PANRB atau KemenpanRB telah resmi menerbitkan kebijakan baru tentang Tukin tahun 2023 yang sudah resmi disetujui dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tahun 2023, Tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan, dengan nominal tertinggi hingga Rp41 juta berdasarkan yang disampaikan dalam juknis terbaru.

Adapun juknis yang mengatur mengenai kebijakan Tukin tahun 2023 tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 2023 mengenai kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) di lingkungan KemenpanRB.

Kebijakan Tunjangan Kinerja di lingkungan instansi KemenpanRB sudah berlaku dan diundangkan pada tanggal 13 Juni pada tahun 2023.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Waktu Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2023, Simak Selengkapnya

Pada ayat 1, disampaikan bahwa pegawai yang bekerja di lingkungan KemenpanRB akan mendapatkan penghasilan setiap bulannya ditambah tunjangan kinerja (Tukin) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini rincian besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS di lingkungan KemenpanRB sesuai dengan kelas jabatan masing-masing. 

1. Kelas jabatan 17, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp41.550.000,00.

2. Kelas jabatan 16, nominal Tukin yang didapatkan kepada pegawai besarannya sekitar Rp32.540.000,00.

Baca Juga: Update, Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikat Guru Triwulan 2 dan 1

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x