BERITASOLORAYA.com- Penting ASN baik CPNS, PNS, maupun PPPK ketahui bahwa TASPEN tidak akan memberikan uang sebesar Rp15 juta dari Jaminan Kematian ke dua ASN ini.
Kebijakan tidak diberikan uang Rp15 juta ke dua ASN ini telah disampaikan oleh TASPEN, melalui akun Instagram resminya @taspen, pada bulan Mei 2023 lalu.
Lalu siapa saja ASN baik CPNS, PNS, maupun PPPK yang tidak akan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta dari JKM TASPEN?
Seperti diketahui oleh ASN bahwasanya saat menjadi PNS maupun PPPK, terdapat berbagai manfaat yang diberikan oleh pemerintah.
Salah satunya adalah program kesejahteraan yang diperuntukkan bagi ASN PNS maupun PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Baca Juga: MAAF! TASPEN Akan Stop Gaji Pensiunan PNS untuk Anak Yatim ASN Secara Otomatis Tahun 2023, jika...
Program kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah ke ASN seperti tunjangan, uang pensiun bahkan jaminan kematian atau JKM.
Hak tersebut diberikan sebagai tanda apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah mengabdi kepada negara.