Menjadi pensiunan di Indonesia bisa tetap mendapatkan THR dan gaji ke 13 dengan nilai besar pada tahun 2023 ini, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa nominal THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan masih tetap bisa didapatkan.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya pada saat Indonesia terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang mengharuskan terdapat pemotongan pada nominal THR dan Gaji ke 13.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat!***