1. Pensiunan akan mendapatkan dana berupa uang tunai sebanyak Rp4 juta apabila anak dari pensiunan tersebut meninggal dunia.
2. Pensiunan akan mendapatkan dana berupa uang tunai sebanyak Rp6 juta apabila suami/istri dari pensiunan tersebut meninggal dunia.
Baca Juga: 4 Kategori PNS yang Tidak Dapat Tukin 2023, Cek Juknis Barunya
3. Pensiunan akan mendapatkan dana berupa uang tunai sebanyak Rp8 juta apabila pensiunan tersebut meninggal dunia.
Ketiga kondisi ini telah ditetapkan Sri Mulyani ke dalam Peraturan Menteri Keuangan yang berarti secara sah dapat berlaku mulai tahun 2023.
Kondisi-kondisi tersebut perlu diperhatikan bukan sebagai bentuk apresiasi, tapi bentuk perhatian pemerintah terhadap pensiunan PNS yang telah bekerja untuk negara selama ini dalam melayani publik.
Semua kerja keras pensiunan di masa kerjanya patut mendapatkan apresiasi dari pemerintah, beberapa di antaranya yakni melalui adanya tunjangan pensiun hingga dana dengan kondisi khusus seperti ini.
Baca Juga: 39 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke 77 Desain Unik dan Menarik, Bagikan ke Media Sosial Sekarang Ya!