PP Nomor 15 Tahun 2023 ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Baca Juga: UPDATE! Data Kerusakan Sejumlah Rumah di Jogja-Jateng Dampak Gempa Bantul, Simak Info Lengkapnya
Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 dapat disimpulkan jika yang berhak menerima gaji 13 tersebut bukan hanya ASN dan pensiunan saja, tetapi juga penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Adapun maksud dari penerima pensiunan yaitu para ahli waris sah dari ASN atau pensiunan yang telah meninggal dunia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ia berhak menerima manfaat seperti THR dan gaji 13.
Sementara, penerima tunjangan adalah seseorang yang oleh pemerintah diberikan tunjangan berupa THR dan gaji 13 atas pengorbanan dan jasanya untuk bangsa, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, bagaimanakah penentuan 3 kategori pensiunan ASN yang berhak menerima pembayaran gaji 13 double dari TASPEN?
Baca Juga: Ini Permintaan dan Kebijakan Masa Kontrak Pegawai PPPK, Dihapus atau Dipertahankan?
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (4) (5) (6). Berikut ini kategori 3 pensiunan ASN yang dimaksud yaitu terdiri atas:
1. Apabila pensiunan sekaligus merupakan penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan, maka ia berhak menerima gaji 13 sebanyak dua kali. Rinciannya yaitu gaji 13 ke-1 ia terima sebagai pensiunan, dan gaji 13 ke-2 sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.