2. Apabila ASN sekaligus merupakan penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan, maka ia berhak menerima gaji 13 sebanyak dua kali. Rinciannya yaitu gaji 13 ke-1 ia terima sebagai ASN, dan gaji 13 ke-2 sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.
3. Apabila penerima pensiunan sekaligus merupakan penerima tunjangan dan atau sebaliknya, maka ia berhak menerima gaji 13 sebanyak dua kali. Rinciannya yaitu gaji 13 ke-1 ia terima sebagai penerima pensiunan, dan gaji 13 ke-2 sebagai penerima tunjangan dan atau sebaliknya.
Jadi, selamat untuk bapak/ibu pensiunan ASN yang termasuk 3 katergori tersebut, siap-siap untuk cek rekening Anda di bulan Juli 2023 ini!***