JANGAN KELIRU! Begini Perbedaan Kriteria Tenaga Honorer yang Diangkat Tanpa Tes dan Wajib Melalui Seleksi…

- 5 Juli 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi - Perbedaan kriteria tenaga honorer yang diangkat tanpa tes dengan yang wajib melalui seleksi
Ilustrasi - Perbedaan kriteria tenaga honorer yang diangkat tanpa tes dengan yang wajib melalui seleksi /Antara/Destyan Sujarwoko/

BERITASOLORAYA.com – Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tampaknya sudah tak asing lagi. Oleh karena itu, pada artikel ini akan membahas perbedaan kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes dan yang wajib melalui seleksi. Simak ulasannya berikut ini!

 

Diketahui bahwa Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI sedang bersinergi bersama-sama dan berjuang untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.

Kebijakan pengangkatan tenaga honorer ini diambil sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 48 Tahun 2018. Pada peraturan tersebut dijelaskan jika hanya PNS dan PPPK saja yang bisa bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: PNS Full Senyum, Pemerintah Melalui BKN Memperpanjang Batas Usia Pensiun PNS Golongan I-IV, Simak Ketentuannya

Selain itu, pengangkatan tenaga honorer ini juga bertujuan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian, karir, dan kesejahteraan dari pegawai yang bersangkutan.

Berikut ini akan dijelaskan detail perbedaan kriteria tenaga kriteria tenaga honorer yang akan diangkat tanpa tes dan yang wajib melalui seleksi, yaitu:

 

Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes

Dikutip BeritaSoloRaya.com Surat Edaran Kemenpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Surat edaran tersebut menghimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat atau daerah untuk mendata tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: DILARANG Rekrut Tenaga Honorer untuk Seluruh Instansi Pemerintahan! Bagaimana Nasib yang Belum Pengangkatan?

Berikut ini persyaratan dan ketentuan yang dijadikan acuan PPK untuk memetakan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK yaitu:

 - Tenaga honorer bekerja di lingkungan instansi pemerintahan yang terdaftar dalam database BKN dan berstatus THK-2.

- Pembayaran upah/gaji dilakukan dengan pembayaran langsung dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang / jasa. Sumber honorarium yaitu APBN atau APBD.

 

- Tenaga honorer di instansi pemerintah yang diangkat paling rendahnya oleh pimpinan unit kerja.

- Ketentuan usia tenaga honorer yaitu 20-56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Total hasil pendataan tersebut terdapat 2.360.363 tenaga honorer. Ia berasal jabatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: SELAMAT YA! Resmi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Kemenpan RB Ungkap 2 Jabatan Paling Diprioritaskan

Pengangkatan Tenaga Honorer Melalui Seleksi

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan jika persyaratan pengangkatan tenaga honorer melalui seleksi berpatokan pada usia dan masa kerjanya, sebagai berikut:

- Berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 sampai lebih dari 20 tahun secara terus menerus.

- Berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 sampai kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

 

- Berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memperjuangkan 5 juta tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Telah Cair, Begini Cara Gunakan Dana dengan Tepat agar Tidak Dicabut

Adapun jabatan tenaga honorer tersebut yaitu meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lain sebagainya.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah