CATAT! Tak Ada PHK Tenaga Honorer, Bagaimana Dengan Nasib Gajinya? Begini Penjelasan PANRB

- 8 Juli 2023, 18:25 WIB
Ilustrasi. PANRB jelaskan bahwa tenaga honorer tidak akan diberhentikan (PHK) pada November 2023 mendatang, lalu gaji non ASN akan...
Ilustrasi. PANRB jelaskan bahwa tenaga honorer tidak akan diberhentikan (PHK) pada November 2023 mendatang, lalu gaji non ASN akan... /infopublik.id

Selain pembahasan tentang nasib tenaga honorer untuk tidak ada pemberhentian kerja, pemerintah pun telah memastikan bahwa pendapatan atau gaji tenaga honorer atau non ASN tidak akan berkurang dari pendapatan yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex juga menjelaskan terkait perhitungan kapasitas fiskal yang dimiliki oleh pemerintah. Hal itu bertujuan agar tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi ASN secara bertahap dapat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

Baca Juga: JANGAN KAGET, PNS Harus Penuhi Angka Kredit Ini jika Ingin Naik Jabatan Menurut Surat BKN Nomor 3 Tahun 2023

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen tenaga honorer ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," jelas Alex.

Terakhir, Ia berharap bahwa tidak ada lagi tenaga honorer yang direkrut lagi oleh instansi pemerintah sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta tenaga honorer yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutup Alex.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah