Jelang Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemda Tak Bisa Rekrut Non ASN Lagi. PANRB: Percepat RUU ASN

- 8 Juli 2023, 18:37 WIB
Kementerian PANRB melarang Pemda untuk merekrut tenaga honorer jelang penghapusan non ASN November 2023 mendatang
Kementerian PANRB melarang Pemda untuk merekrut tenaga honorer jelang penghapusan non ASN November 2023 mendatang /Menpan RB/

menteri PANRB pun bersama pihaknya akan mempercepat penyelesaian terhadap Undang-Undang ASN.

"Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat," ucap Anas.

Seperti telah diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Menteri PANRB pun akan menargetkan penyelesaian terhadap tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: SUDAH DIAMANKAN, Tenaga Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN, Ada PPPK Model Paruh Waktu?

"Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah tenaga honorer atau non ASN yang telah didata oleh Kementerian PANRB yaitu sejumlah 2,3 juta orang.

Maka dari itu, Kementerian PANRB dan BKN saat ini tengah mempersiapkan terkait rencana rekrutmen CASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023 sebagai bentuk penyelesaian terhadap masalah tenaga honorer.

Itulah info terkait larangan dari Menteri PANRB terhadap perekrutan tenaga honorer atau non ASN kepada setiap instansi pemerintah maupun kementerian. Dengan adanya larangan tersebut, Menteri PANRB berharap perhitungan jumlah formasi ASN pada seleksi CASN mendatang tidak akan terganggu akibat jumlah tenaga honorer yang terus direkrut sembarangan.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah