“Beberapa skema sedang dibahas, yang sudah final adalah tidak adanya PHK massal,” tandas Alex Denni. “Untuk skema lainnya, kami sedang membahasnya.”
Begitu pula prinsip kedua dalam guiding principle, yakni mengenai tidak adanya pembengkakan anggaran. Menurut Alex hal tersebut harus jadi pedoman, bukan sebagai peringatan semata.
“Itu harus jadi pedoman, pengurangan pendapatan tidak boleh sampai ada pengurangan penghasilan,” tambahnya.
Jadi, sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang telah dikunci dalam database akan dikecualikan dari penghapusan tanggal 28 November 2023 nanti.***