Proses perumusan RUU Kesehatan juga dikritik karena tidak melibatkan pemangku kepentingan kesehatan dengan cara yang memadai. Hal ini dianggap melanggar amanat UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: 7 Fraksi dari 9 Fraksi Setujui RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Demokrat dan PKS Kontra
4. Tidak memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan
Ada kekhawatiran bahwa RUU Kesehatan tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tenaga kesehatan. Perlindungan hukum ini dianggap penting untuk melindungi tenaga kesehatan dari risiko hukum yang mungkin timbul dalam menjalankan tugas mereka.
Alasan-alasan di atas memberikan gambaran mengapa RUU ini dianggap tidak memihak kepada tenaga kesehatan. ***