Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas koordinasi penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri dan kementerian/lembaga terkait.
Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan, terdapat perubahan dalam sektor kesehatan yang diatur oleh undang-undang tersebut.
Akan tetapi, RUU Kesehatan ini mendapat kritik dan penolakan karena dianggap tidak mendukung tenaga kesehatan.
Selain itu, Pengurus Pusat Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga mengungkapkan bahwa mereka belum menerima salinan final dari RUU Kesehatan yang telah disahkan.
RUU Kesehatan mendapat kritik karena dianggap tidak memihak kepada tenaga kesehatan. Beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan terhadap RUU Kesehatan antara lain:
1. Kurangnya partisipasi publik yang bermakna
Proses perumusan RUU Kesehatan dikritik karena tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memperhatikan keadilan dan perlindungan kesehatan publik.
2. Kurangnya urgensi kebutuhan RUU
RUU Kesehatan dianggap belum memenuhi kepentingan rakyat dan belum fokus pada perlindungan dan pemenuhan Hak atas Kesehatan publik. Ada kekhawatiran bahwa RUU ini lebih mendorong kemudahan investasi di sektor layanan kesehatan, pendidikan dokter, dan farmasi, yang berpotensi mengabaikan perlindungan kepentingan kesehatan publik.
3. Tidak melibatkan pemangku kepentingan kesehatan secara memadai