Dengan demikian, pemberlakuan aturan jam kerja baru tersebut akan dapat dirasakan dampak negatif maupun positifnya.
Ia menjelaskan bahwa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat sekitar 70 ribu PNS dan sekitar 120 ribu tenaga honorer.
"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, pemberlakuan jam kerja baru tersebut terbagi menjadi dua waktu. Ia menyampaikan jika jam kerja tersebut akan diberlakukan pada pukul 08.00 WIB untuk sesi pertama dan pukul 10.00 WIB untuk sesi kedua.
Pembagian dua sesi pada jam kerja tersebut merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak kemacetan.
"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam tujuh, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam delapan di tempat kerja," katanya.
Dengan skema tersebut maka menurut Syafrin tingkat puncak kemacetan pada saat jam berangkat kerja akan terdistribusi normal.
Dengan demikian maka menurutnya pada saat jam berangkat kerja yang biasanya padat kemacetan akan bisa diminimalisir tingkat kepadatannya.
Baca Juga: Ingin Liburan? Berikut 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Jepara, HTM Mulai 5 Ribu Saja, lhoo