PENTING! PNS dan Tenaga Honorer akan Diberlakukan Jam Kerja Baru, Pemprov DKI: Mulai Masuk Jam Segini

- 13 Juli 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS dan tenaga honorer di Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi jam kerja PNS dan tenaga honorer di Pemprov DKI Jakarta /bkpp.sumbabaratkab.go.id/

Dengan demikian, pemberlakuan aturan jam kerja baru tersebut akan dapat dirasakan dampak negatif maupun positifnya.

Ia menjelaskan bahwa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat sekitar 70 ribu PNS dan sekitar 120 ribu tenaga honorer.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, pemberlakuan jam kerja baru tersebut terbagi menjadi dua waktu. Ia menyampaikan jika jam kerja tersebut akan diberlakukan pada pukul 08.00 WIB untuk sesi pertama dan pukul 10.00 WIB untuk sesi kedua.

Baca Juga: Di SIMPKB Begini Cara Pemutakhiran WhatsApp, Pas Foto dan Tautan Bejalar.id guru Kateori B PPG Dalam Jabatan

Pembagian dua sesi pada jam kerja tersebut merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak kemacetan.

"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam tujuh, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam delapan di tempat kerja," katanya.

Dengan skema tersebut maka menurut Syafrin tingkat puncak kemacetan pada saat jam berangkat kerja akan terdistribusi normal.

Dengan demikian maka menurutnya pada saat jam berangkat kerja yang biasanya padat kemacetan akan bisa diminimalisir tingkat kepadatannya.

Baca Juga: Ingin Liburan? Berikut 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Jepara, HTM Mulai 5 Ribu Saja, lhoo

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah