"Mulai jam tujuh ini akan terdistribusi ke jam delapan dan jam sembilan sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," jelas Syafrin.
Itulah info tentang pemberlakuan jam kerja baru bagi PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Semoga informasi ini bermanfaat.***