Jam Masuk Kerja PNS dan Tenaga Honorer di Jakarta akan Berubah, Pemprov DKI: Dibagi 2 Sesi

- 13 Juli 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS
Ilustrasi jam kerja PNS /Pixabay/mohamed_hassan/

Sehingga pemberlakuan aturan jam kerja baru yang telah dicoba tersebut akan dapat diketahui dampak negatif maupun positif nya apabila diterapkan.

Syafrin juga menjelaskan bahwa terdapat sekitar 70 ribu PNS dan sekitar 120 ribu tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, pada kebijakan jam kerja tersebut akan terbagi menjadi dua waktu. jam kerja untuk sesi pertama akan diberlakukan pada pukul 08.00 WIB dan jam kerja sesi kedua akan diberlakukan pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: MELONJAK! Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 13 Juli 2023 Naik Tajam, Bagaimana Pergerakan Harga Emas UBS?

Pembagian dua sesi tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna mengurangi dampak kemacetan atau menekan tingginya kemacetan di Jakarta.

"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam tujuh, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam delapan di tempat kerja," katanya.

Menurut Syafrin, dengan diberlakukannya dua waktu jam kerja tersebut dapat mengurangi tingkat kemacetan pada saat puncaknya yaitu jam berangkat kerja sehingga dapat terdistribusi normal.

Seperti diketahui, biasanya puncak kemacetan terjadi salah satunya yaitu ketika jam keberangkatan kerja pada pagi hari secara serentak.

Baca Juga: Soal Kebijakan Jam Kerja Baru di Jakarta, DPR Minta Pemprov DKI Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah