"Mulai jam tujuh ini akan terdistribusi ke jam delapan dan jam sembilan sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," jelas Syafrin.
Itulah info bagi PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tentang rencana pemberlakuan jam kerja baru.
Semoga informasi ini bermanfaat.***