Aturan Jam Kerja Baru DKI Jakarta Dipertanyakan DPR, Legislator: Fokus Perbaiki Layanan Transportasi Umum

- 13 Juli 2023, 12:43 WIB
Ilustrasi jam kerja di Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi jam kerja di Pemprov DKI Jakarta /Pixabay/mwitt1337

BERITASOLORAYA.com - DPR minta Pemprov DKI Jakarta untuk mengkaji kembali terkait adanya kebijakan jam kerja baru yang akan diterapkan di Jakarta.

Hardyanto Kenneth yang merupakan anggota DPRD Komisi D mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta perihal kebijakan pada regulasi jam kerja.

Menurutnya, adakah negara-negara maju yang pernah menjalankan kebijakan jam kerja tersebut sehinggaPemprov DKI Jakarta akan menerapkannya.

Baca Juga: Jam Masuk Kerja PNS dan Tenaga Honorer di Jakarta akan Berubah, Pemprov DKI: Dibagi 2 Sesi

"Apakah kebijakan ini sudah dikaji? Coba lihat negara negara maju yang sudah menerapkan ini," kata Kenneth sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 Juli 2023.

Kenneth menyampaikan bahwa jika terdapat negara maju yang berhasil menerapkannya maka silakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan regulasi jam kerja tersebut.

Ia menyampaikan jika hal itu pernah diterapkan oleh negara-negara maju dan dapat efektivitas dalam mengurangi tingkat kemacetan maka hal itu dapat diambil efektivitasnya oleh Pemprov DKI.

Namun, jika penerapan jam kerja tersebut tidak berhasil maka Ia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melanjutkan kebijakan jam kerja tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bagian Gudang Toko Sparepart di Telukan, Sukoharjo, Terbakar! 6 Mobil Damkar Bantu Padamkan Api

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x