Selain itu, untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar, hal itu sebagaimana yang dicantumkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, yaitu:
- Calon pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar CPNS tahun 2023.
- Calon pelamar tidak diperbolehkan terjerat tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dengan cara penjara dua tahun bahkan lebih agar bisa mendaftar CPNS 2023.
- Calon pelamar harus tidak pernah diberhentikan dari posisi jabatan tertentu baik dengan hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai swasta maupun pemerintah.
- Calon pelamar yang ingin melamar CPNS 2023 bukanlah calon PNS, POLRI, dan TNI. Selain itu, tidak menjabat sebagai anggota atau bahkan pengurus partai untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2023.
- Calon pelamar yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS 2023 diharuskan untuk memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan yang akan dilamar dalam rekrutmen tersebut.
- Calon pelamar diharuskan untuk memiliki fisik yang sehat agar bisa mendaftar CPNS 2023 baik secara jasmani maupun rohani.
- Calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2023 harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia untuk ditempatkan di negara lain berdasarkan ketentuan rekrutmen CPNS 2023.
Baca Juga: HORE, Perpanjangan Kontrak Guru PPPK Resmi Diusulkan Kemdikbud. Begini Kata Nunuk Suryani...
Setelah memahami apa saja syarat yang harus dipenuhi, selanjutnya calon pelamar harus mempersiapkan berkas yang dibutuhkan dalam mengikuti seleksi CPNS 2023 ini, diantaranya:
- KTP, KK, atau Surat Keterangan dari Dukcapil
- SKCK
- Ijazah dan transkrip nilai
- Pas foto berlatar belakang merah
- Berkas lain sesuai instansi yang dilamar
Itulah berkas yang harus disiapkan dalam mengikuti seleksi CPNS 2023 ini, siapkan dari sekarang ya.***