BERITASOLORAYA.com - Berikut kabar bahagia yang bisa disimak bagi pegawai ASN selengkapnya tentang gaji PNS untuk bulan Agustus 2023.
Bulan Agustus 2023 ini PNS berbahagia karena akan mendapatkan gaji. Tentunya gaji yang bakal ditransfer ke rekening masing-masing berdasarkan golongannya.
Gaji yang didapat PNS di bulan Agustus 2023 ini bakal naik dari gaji sebelumnya. Semua PNS jadi full senyum karena mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan golongan.
Adapun golongan di PNS terdiri golongan I, II, III, IV dibagi beberapa kelompok. Untuk itu segera cek kamu berada di posisi mana untuk mendapatkan gaji di bulan Agustus 2023 ini.
Kenaikan gaji untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pencairan gaji PNS di bulan Agustus 2023 ini berdasarkan golongan akan dibagi beberapa tingkat. Gaji terkecil yang didapat oleh PNS adalah golongan Ia yaitu Rp1.650.800 dan tertinggi didapat oleh golongan IVe sebesar Rp5.901.200.
Untuk mengetahui informasi lengkap dan jelas, berikut BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1851.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: KOCAK PARAH! 7 Rekomendasi Drama Korea Komedi yang Bikin Tak Berhenti Tertawa Terpingkal-pingkal
3. Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
4. Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.500 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.001.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Maguire Tak lagi Jadi Kapten Manchester United, Saatnya Pindah Klub?
Demikianlah informasi kenaikan gaji PNS golongan I,II, III, IV untuk bulan Agustus 2023. Kenaikan gaji ini tentu sangat bermanfaat bagi PNS dan harapan pemerintah untuk memberikan layanan terbaik.
Dengan penjabaran gaji PNS di atas, dapat dipahami dengan jelas dan disesuaikan dengan jabatan masing-masing untuk mendapatkan kenaikan gaji bulan Agustus 2023.***