FULL SENYUM! Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Naik Bulan Agustus 2023, Inilah Jumlah Besaran Transfernya...

- 17 Juli 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi. Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Naik Bulan Agustus 2023, Inilah Jumlah Besarannya
Ilustrasi. Gaji PNS Golongan I, II, III, IV Naik Bulan Agustus 2023, Inilah Jumlah Besarannya /Pexels.com/@pixabay


BERITASOLORAYA.com - Berikut kabar bahagia yang bisa disimak bagi pegawai ASN selengkapnya tentang gaji PNS untuk bulan Agustus 2023.

Bulan Agustus 2023 ini PNS berbahagia karena akan mendapatkan gaji. Tentunya gaji yang bakal ditransfer ke rekening masing-masing berdasarkan golongannya.

Gaji yang didapat PNS di bulan Agustus 2023 ini bakal naik dari gaji sebelumnya. Semua PNS jadi full senyum karena mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan golongan.

Adapun golongan di PNS terdiri golongan I, II, III, IV dibagi beberapa kelompok. Untuk itu segera cek kamu berada di posisi mana untuk mendapatkan gaji di bulan Agustus 2023 ini.

Baca Juga: Kontrak Guru PPPK 5 Tahun, Kemdikbud Usulkan Masa Hubungan Kerja Sampai BUP PNS. Ini Kata Nunuk Suryani

Kenaikan gaji untuk PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pencairan gaji PNS di bulan Agustus 2023 ini berdasarkan golongan akan dibagi beberapa tingkat. Gaji terkecil yang didapat oleh PNS adalah golongan Ia yaitu Rp1.650.800 dan tertinggi didapat oleh golongan IVe sebesar Rp5.901.200.

Untuk mengetahui informasi lengkap dan jelas, berikut BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Yes! Tenaga Honorer Diusulkan Lulus Seleksi PPPK Teknis dengan Hitungan Masa Pengabdian, Seperti Apa?

1. Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: KOCAK PARAH! 7 Rekomendasi Drama Korea Komedi yang Bikin Tak Berhenti Tertawa Terpingkal-pingkal

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.500 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.001.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Maguire Tak lagi Jadi Kapten Manchester United, Saatnya Pindah Klub?

Demikianlah informasi kenaikan gaji PNS golongan I,II, III, IV untuk bulan Agustus 2023. Kenaikan gaji ini tentu sangat bermanfaat bagi PNS dan harapan pemerintah untuk memberikan layanan terbaik.

Dengan penjabaran gaji PNS di atas, dapat dipahami dengan jelas dan disesuaikan dengan jabatan masing-masing untuk mendapatkan kenaikan gaji bulan Agustus 2023.***

 

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah