Berikut ini tiga poin penting pada RUU ASN yang disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia, yaitu meliputi:
1. Tidak ada pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023 ini.
2. Tidak ada penurunan kesejahteraan dan atau salary yang diterima tenaga honorer.
3. Penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu ini tidak akan menambah beban anggaran baru.
Semoga informasi ini bermanfaat. Selamat bapak/ibu tenaga honorer akan diangkat sebentar lagi.***