SAH! Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer, Komisi II DPR RI Sampaikan 3 Poin Penting RUU ASN, Cek Ulasannya…

- 27 Juli 2023, 10:23 WIB
Ilustrasi - Selamat! Komisi II DPR RI segerah sahkan RUU ASN: tidak ada pemberhentian tenaga honorer
Ilustrasi - Selamat! Komisi II DPR RI segerah sahkan RUU ASN: tidak ada pemberhentian tenaga honorer /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Berikut ini tiga poin penting pada RUU ASN yang disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia, yaitu meliputi:

1. Tidak ada pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023 ini.

2. Tidak ada penurunan kesejahteraan dan atau salary yang diterima tenaga honorer.

Baca Juga: SIMAK, Ada Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK sesuai Permenpan RB Berikut, Bagaimana Skemanya?

3. Penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu ini tidak akan menambah beban anggaran baru.

Semoga informasi ini bermanfaat. Selamat bapak/ibu tenaga honorer akan diangkat sebentar lagi.***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah