SAH! Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer, Komisi II DPR RI Sampaikan 3 Poin Penting RUU ASN, Cek Ulasannya…

- 27 Juli 2023, 10:23 WIB
Ilustrasi - Selamat! Komisi II DPR RI segerah sahkan RUU ASN: tidak ada pemberhentian tenaga honorer
Ilustrasi - Selamat! Komisi II DPR RI segerah sahkan RUU ASN: tidak ada pemberhentian tenaga honorer /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI. Total terdapat 2.360.363 tenaga honorer yang masuk ke dalam data pendataan Kemenpan RB.

Baca Juga: Cek 2 Sistem Baru Kepegawaian yang Disebut dalam RUU ASN, Begini Kata Komisi II DPR RI

Pendataan yang dilakukan Kemenpan RB tersebut merupakan bentuk pemetaan tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, "Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya.”

Jadi, kesimpulannya berdasarkan RUU ASN, tenaga honorer akan diangkat dan status kepagawaiannya berubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.

Adapun untuk penentuan status PPPK penuh waktu dan atau PPPK paruh waktu ini akan dibahas detail pada undang-undang baru, jadi Anda tinggal menunggu kebijakan tersebut resmi disahkan.

Baca Juga: Link Resmi Regulasi Baru Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk Pegawai PPPK Tahun 2023

Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, RUU ASN ini tinggal menunggu waktu sidang saja. Hal ini karena kemarin sudah dilakukan pembahasan pada tingkat Panja.

Pembahasan selanjutnya pada tingkat 1 dengan pemerintah dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2023, sehingga kemungkinan undang-undang ini akan disahkan pada minggu ketiga.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah