Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman DPR RI. Total terdapat 2.360.363 tenaga honorer yang masuk ke dalam data pendataan Kemenpan RB.
Baca Juga: Cek 2 Sistem Baru Kepegawaian yang Disebut dalam RUU ASN, Begini Kata Komisi II DPR RI
Pendataan yang dilakukan Kemenpan RB tersebut merupakan bentuk pemetaan tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, "Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya.”
Jadi, kesimpulannya berdasarkan RUU ASN, tenaga honorer akan diangkat dan status kepagawaiannya berubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.
Adapun untuk penentuan status PPPK penuh waktu dan atau PPPK paruh waktu ini akan dibahas detail pada undang-undang baru, jadi Anda tinggal menunggu kebijakan tersebut resmi disahkan.
Baca Juga: Link Resmi Regulasi Baru Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk Pegawai PPPK Tahun 2023
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, RUU ASN ini tinggal menunggu waktu sidang saja. Hal ini karena kemarin sudah dilakukan pembahasan pada tingkat Panja.
Pembahasan selanjutnya pada tingkat 1 dengan pemerintah dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2023, sehingga kemungkinan undang-undang ini akan disahkan pada minggu ketiga.