Rencananya, ditargetkan RUU ASN ini akan rampung dan disahkan pada minggu ketiga bulan Agustus 2023 mendatang.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan terdapat tiga poin penting terkait tenaga honorer dalam RUU ASN yang akan segera disahkan, yaitu meliputi:
1. Tidak ada pemberhentian tenaga honorer.
2. Tidak ada pengurangan kesejahteraan dan pendapatan yang diterima tenaga honorer.
3. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer tidak akan menambah beban anggaran baru.
Lebih lannjut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Dr. Alex Denni turut memberikan tanggapan terhadap konsep PPPK paruh waktu pada RUU ASN.
Dr. Alex Denni mengatakan bahwa konsep PPPK paruh waktu ini adalah solusi paling adil agar pendapatan atau salary tidak berkurang, dan hanya jam kerjanya yang disesuaikan.