WOW! Konsep PPPK Paruh Waktu di RUU ASN Memungkikan Anda Bekerja di Lebih Dari Satu Tempat, Benarkah?

- 27 Juli 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi - Konsep PPPK paruh waktu dalam RUU ASN memungkinkan tenaga honorer bekerja di lebih dari satu tempat, karena...
Ilustrasi - Konsep PPPK paruh waktu dalam RUU ASN memungkinkan tenaga honorer bekerja di lebih dari satu tempat, karena... /tangkapan layar Instagram @masmenteri

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan tersebut menjelaskan jika konsep PPPK paruh waktu ini bisa membuat tenaga honorer memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk mencari sumber pendapatan lain.

“Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” ungkap Dr. Alex Denni, dikutip melalui AntaraNews pada 27 Juli 2023.

Baca Juga: Syarat Pegawai PPPK Bisa Dapat Gaji Berkala dan Istimewa, Cek Link Surat Edaran Resminya

Ia menegaskan jika konsep PPPK paruh waktu ini memungkin tenaga honorer berada di instansi tempatnya bekerja hanya pada saat bertugas saja, dan tidak perlu seharian penuh.

Konsep PPPK paruh waktu bukan hanya ditujukan untuk pekerjaan di bidang pendidikan saja, tetapi juga bisa diterapkan di bidang kesehatan, pemerintah, dan lain sebagainya.

Jadi, kesimpulannya seseorang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini bisa bekerja atau mencari sumber penghasilan di tempat lain, asalkan jam kerjanya di instansi pemerintah telah selesai.

Itu tadi update seputar PPPK paruh waktu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah