WOW! Konsep PPPK Paruh Waktu di RUU ASN Memungkikan Anda Bekerja di Lebih Dari Satu Tempat, Benarkah?

- 27 Juli 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi - Konsep PPPK paruh waktu dalam RUU ASN memungkinkan tenaga honorer bekerja di lebih dari satu tempat, karena...
Ilustrasi - Konsep PPPK paruh waktu dalam RUU ASN memungkinkan tenaga honorer bekerja di lebih dari satu tempat, karena... /tangkapan layar Instagram @masmenteri

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika RUU ASN ini sedang menunggu waktu sidang tingkat 1 dengan pemerintah pada pertengahan bulan Agustus 2023, karena sebelumnya telah dibahas pada tingkat Panja.

Baca Juga: SIAP DISERBU PELAMAR CPNS 2023, Segini Total Formasi yang Dibutuhkan Kejaksaaan Agung RI, GAS YUK

RUU ASN tersebut ditarget akan selesai dan disahkan pada minggu ketiga bulan Agustus 2023. Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan ada tiga poin penting yang wajib diketahui tenaga honorer, yaitu:

1. Tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer pada tahun 2023.

2. Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, dan dipastikan tidak ada penurunan kesejahteraan dan salary yang diterima.

3. Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, adalah kebijakan yang paling adil dan tidak akan menambah beban anggaran baru.

Baca Juga: Benarkah Konsep PPPK Paruh Waktu di RUU ASN dalam Pengangkatan Honorer Jadi Solusi Paling Adil? Cek di Sini…

Kebijakan baru berupa PPPK paruh waktu ini pun turut didukung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Dr. Alex Denni.

Menurutnya, konsep ini memungkingkan Anda untuk bekerja paruh waktu, tanpa ada pengurangan pendapatan, dan hanya akan ada penyesuaian dalam hal jam kerja agar lebih adil.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah