Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika RUU ASN ini sedang menunggu waktu sidang tingkat 1 dengan pemerintah pada pertengahan bulan Agustus 2023, karena sebelumnya telah dibahas pada tingkat Panja.
Baca Juga: SIAP DISERBU PELAMAR CPNS 2023, Segini Total Formasi yang Dibutuhkan Kejaksaaan Agung RI, GAS YUK
RUU ASN tersebut ditarget akan selesai dan disahkan pada minggu ketiga bulan Agustus 2023. Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan ada tiga poin penting yang wajib diketahui tenaga honorer, yaitu:
1. Tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer pada tahun 2023.
2. Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, dan dipastikan tidak ada penurunan kesejahteraan dan salary yang diterima.
3. Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, adalah kebijakan yang paling adil dan tidak akan menambah beban anggaran baru.
Kebijakan baru berupa PPPK paruh waktu ini pun turut didukung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Dr. Alex Denni.
Menurutnya, konsep ini memungkingkan Anda untuk bekerja paruh waktu, tanpa ada pengurangan pendapatan, dan hanya akan ada penyesuaian dalam hal jam kerja agar lebih adil.