WOW! Konsep PPPK Paruh Waktu di RUU ASN Memungkikan Anda Bekerja di Lebih Dari Satu Tempat, Benarkah?

- 27 Juli 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi - Konsep PPPK paruh waktu dalam RUU ASN memungkinkan tenaga honorer bekerja di lebih dari satu tempat, karena...
Ilustrasi - Konsep PPPK paruh waktu dalam RUU ASN memungkinkan tenaga honorer bekerja di lebih dari satu tempat, karena... /tangkapan layar Instagram @masmenteri

BERITASOLORAYA.com – RUU ASN sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 sebentar lagi resmi disahkan. Salah satu poin yang paling ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer yaitu terkait pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu atau PPPK part time merupakan istilah baru dalah status kepegawaian ASN yang akhir-akhir ini sering dibahas di media massa. Lantas apakah keunggulan PPPK paruh waktu tersebut?

Konsep PPPK paruh waktu ini memungkinkan Anda bisa bekerja di lebih dari satu tempat. Bagaimana mekanismenya? Simak ulasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Baca Juga: Hal ini Jadi Fokus Pembahasan RUU ASN, Salah Satunya PNS Bisa Diberhentikan

Kemenpan RB telah melakukan pemetaan dan pendataan terhadap tenaga honorer di Indonesia, hasilnya yaitu sebanyak 2.360.363 orang tersebut masa kerjanya akan berakhir di bulan November 2023.

Dari 2.360.363 tenaga honorer, nantinya sebagian ada yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan sisanya menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun untuk ketentuan dalam menetapkan status kepegawaian ini akan dibahas detail pada RUU ASN yang akan segera disahkan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan jika RUU ASN ini sedang menunggu waktu sidang tingkat 1 dengan pemerintah pada pertengahan bulan Agustus 2023, karena sebelumnya telah dibahas pada tingkat Panja.

Baca Juga: SIAP DISERBU PELAMAR CPNS 2023, Segini Total Formasi yang Dibutuhkan Kejaksaaan Agung RI, GAS YUK

RUU ASN tersebut ditarget akan selesai dan disahkan pada minggu ketiga bulan Agustus 2023. Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan ada tiga poin penting yang wajib diketahui tenaga honorer, yaitu:

1. Tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer pada tahun 2023.

2. Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, dan dipastikan tidak ada penurunan kesejahteraan dan salary yang diterima.

3. Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, adalah kebijakan yang paling adil dan tidak akan menambah beban anggaran baru.

Baca Juga: Benarkah Konsep PPPK Paruh Waktu di RUU ASN dalam Pengangkatan Honorer Jadi Solusi Paling Adil? Cek di Sini…

Kebijakan baru berupa PPPK paruh waktu ini pun turut didukung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Dr. Alex Denni.

Menurutnya, konsep ini memungkingkan Anda untuk bekerja paruh waktu, tanpa ada pengurangan pendapatan, dan hanya akan ada penyesuaian dalam hal jam kerja agar lebih adil.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan tersebut menjelaskan jika konsep PPPK paruh waktu ini bisa membuat tenaga honorer memaksimalkan waktu yang dimiliki untuk mencari sumber pendapatan lain.

“Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les,” ungkap Dr. Alex Denni, dikutip melalui AntaraNews pada 27 Juli 2023.

Baca Juga: Syarat Pegawai PPPK Bisa Dapat Gaji Berkala dan Istimewa, Cek Link Surat Edaran Resminya

Ia menegaskan jika konsep PPPK paruh waktu ini memungkin tenaga honorer berada di instansi tempatnya bekerja hanya pada saat bertugas saja, dan tidak perlu seharian penuh.

Konsep PPPK paruh waktu bukan hanya ditujukan untuk pekerjaan di bidang pendidikan saja, tetapi juga bisa diterapkan di bidang kesehatan, pemerintah, dan lain sebagainya.

Jadi, kesimpulannya seseorang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini bisa bekerja atau mencari sumber penghasilan di tempat lain, asalkan jam kerjanya di instansi pemerintah telah selesai.

Itu tadi update seputar PPPK paruh waktu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah