PPPK 2023 Bakal Bahagia, Menteri PANRB Beri Informasi Kenaikan Gaji Lebih Cepat, Coba Simak Informasinya Dulu!

- 31 Juli 2023, 08:55 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB menjelaskan adanya kenaikan gaji untuk PPPK tenaga teknis.
Ilustrasi Menteri PANRB menjelaskan adanya kenaikan gaji untuk PPPK tenaga teknis. /istimewa/kendarikita.com

Yang kedua adalah kenaikan gaji istimewa yang berlaku ketika PPPK guru, PPPK nakes, dan PPPK tenaga teknis mendapat predikat nilai ‘sangat baik’ selama 2 tahun berturut-turut.

Namun Menteri PANRB juga menjelaskan akan ada kenaikan gaji 1 tahun setelah pengangkatan khusus untuk PPPK tenaga teknis golongan V.

Menteri PANRB menjelaskan itu hanya akan berlaku untuk satu periode saja, sehingga untuk periode berikutnya PPPK tenaga teknis akan disamakan dengan golongan lain yaitu akan menerima kenaikan gaji selama 2 tahun sekali saja.

Baca Juga: Inilah Alasan Gubernur Jatim Khofifah Larang Koperasi Jual Seragam Sekolah

Informasi tersebut bersumber dari Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2023 terbaru, pada pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala yang pertama kali sejak pengangkatan akan diberikan jika masa kerja pegawai tersebut sudah mencapai 1 tahun.

Dalam hal ini juga terdapat predikat penilaian kerja yaitu sama dengan golongan lain minimal mencapat predikat ‘baik’ selama 1 tahun bekerja.

Peraturan kenaikan gaji PPPK tenaga teknis ini khusus diberikan oleh Menteri PANRB, dan tentu tidak berlaku untuk PPPK guru dan PPPK nakes.

Pasalnya untuk PPPK guru golongan terendah adalah IX, kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, dan untuk PPPK nakes terendah adalah D2.

Baca Juga: JANGAN SALAH! Jadi Fokus RUU ASN, Tenaga Honorer akan Seperti Ini. Ada Penghasilan Tambahan?

Dan untuk PPPK golongan V adalah untuk bidang PPPK tenaga teknis yang kualifikasi pendidikannya minimal SMA/SMK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah