Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube TVR Parlemen, bahwa Komisi II dan bersama dengan pemerintah telah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal.
Selanjutnya juga disepakati, meskipun sudah mau dihapuskan, pendapatan tenaga honorer tidak boleh dikurangi sedikit pun.
Guspardi selanjutnya juga mengatakan, penyusunan revisi UU ASN ini juga termasuk merubah hingga menambah polarisasi dari ASN untuk mengakomodir 2 juta lebih tenaga honorer di Indonesia.
“Pertama adalah PNS, kedua adalah PPPK full time, dan ketiga PPPK part time,”jelas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Kemudian, Guspardi Gaus menjelaskan tidak semuanya 2,3 juta tenaga honorer yang disebutkannya tadi akan dimasukkan dalam PPPK part time.
"Tergantung dari tugas dari pimpinannya kepada yang bersangkutan,” terang Guspardi Gaus. “Bisa saja, kalau pekerjaannya tidak membutuhkan dia harus hadir dari pagi sampai sore."