SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

- 2 Agustus 2023, 13:24 WIB
akan menyiapkan skema kerja yang baru bagi tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah
akan menyiapkan skema kerja yang baru bagi tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menyiapkan skema kerja yang baru bagi tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Skema kerja tenaga honorer tersebut sudah dibahas dalam pembahasan pengesahan RUU ASN oleh Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini nasib tenaga honorer telah dibahas dalam RUU ASN yang sebentar lagi akan disahkan oleh DPR. 

Baca Juga: TERBARU, Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Gelombang 2 2023. Kemdikbud Sebut Agustus?

Selain membahas tentang manajemen ASN, dalam RUU ASN juga dijelaskan bahwa dalam penyelesaian tenaga honorer di tahun 2023 akan dibuatkan skema kerja yang adil bagi non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menyampaikan bahwa terdapat 7 kluster penting pembahasan dalam RUU ASN. Salah satu nya yaitu berkaitan dengan penyelesaian terhadap tenaga honorer atau non ASN.

Menurutnya, dalam upaya penyelesaian tenaga honorer maka pemerintah tidak akan memberhentikannya atau tidak akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.

Bahkan, Alex Denni menyatakan bahwa pemerintah akan berusaha menyelamatkan nasib tenaga honorer dengan tetap bekerja sebagai pegawai di lingkungan instansi pemerintah serta tidak ada pemotongan gaji.

Baca Juga: Keren! Miyeon (G)I-DLE Digaet Jimmy Choo Menjadi Brand Ambassador Global

Namun, Alex menyebut jika upaya tersebut dilakukan hanya berlaku untuk sejumlah 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata oleh database BKN. 

Skema kerja tenaga honorer atau non ASN tersebut memang menjadi fokus pembahasan Kemenpan RB dan DPR dalam RUU ASN dari 7 kluster.

Berikut adalah 7 kluster penting dalam pembahasan RUU ASN:

  1. Pembahasan terkait Komisi ASN; 
  2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; 
  3. Kesejahteraan PPPK, 
  4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; 
  5. Penyelesaian tenaga non-ASN, 
  6. Digitalisasi manajemen ASN;  
  7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dalam upaya penyelesaian tenaga honorer, pemerintah memastikan bahwa pendapatan atau gaji non ASN tetap akan diberikan dan tidak ada pengurangan.

Baca Juga: MAAF! Ternyata 2,3 Juta Tenaga Honorer Tidak Akan Langsung Diangkat ASN Semua di Tahun 2023, Info Kemenpan RB 

Namun, hal itu juga nantinya akan berdampak dengan skema kerja tenaga honorer.

 "Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," ungkap Alex.

Selain berkaitan dengan nasib pendapatan tenaga honorer, Kemenpan RB juga akan mendorong tenaga honorer untuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur secara bertahap melalui rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 yang sebentar lagi dibuka.

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex.

Baca Juga: 7 Poin Penting Nasib Honorer dan PNS dalam RUU ASN yang Segera Disahkan DPR, Nomor 5 Paling Ditunggu

Itulah info skema kerja tenaga honorer baru yang disiapkan oleh pemerintah melalui Kemenpan RB dalam pembahasan RUU ASN.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah