TENAGA HONORER JAYA, Komisi II Minta Tenaga Honorer Tidak Perlu Tes Lagi, Sudah Fix atau Belum?

- 3 Agustus 2023, 11:40 WIB
ilustrasi Mardani Ali Sera ungkap keseriusan DPR, dan pemerintah yang masih ragu
ilustrasi Mardani Ali Sera ungkap keseriusan DPR, dan pemerintah yang masih ragu /Tsamarah Atikah Nurdiyanah/DPR

BERITASOLORAYA.com - Usai Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR yang lain yaitu Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa birokrasi yang berkualitas adalah salah satu yang harus ditingkatkan agar negara bisa maju. Tak terkecuali masalah tenaga honorer.

Mardani dengan lantang mengungkapkan dukungannya untuk tenaga honorer agar tetap dipekerjakan, mengingat banyaknya jasa dari para tenaga honorer di Indonesia.

Dalam hal mencari solusi bagi tenaga honorer, Mardani pun juga ikut nimbrung memaparkan persepsinya. Menurutnya saat ini, meski UU ASN sendiri masih direvisi tapi dijamin tidak akan ada pemberhentian.

Baca Juga: Soal Reformulasi PPPK Teknis, Ini Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, Honorer K2 Gembira

Baca Juga: Selain Menyelesaikan Soal Tenaga Honorer, RUU ASN juga Mengatur Digitalisasi Manajemen Pegawai

Anggota Komisi II DPR yang satu itu, mengungkap bahwa saat ini tenaga honorer tidak boleh diberhentikan, meski amanat dalam UU ASN dan PP No. 49 mengamanatkan penghapusan pada 28 November 2023.

“Kami sudah punya payung hukum berupa kesepakatan bersama, tetapi belum sah sebagai undang-undang,” kata Mardani tegas.

“Sebab, saat ini masih dalam tahap revisi, maka kesepakatan yang diterbitkan adalah, Kemenpan RB yang mana itu mewakili seluruh jajaran pemerintah dan juga DPR sudah fix tidak ada penelantaran para tenaga honorer yang kena imbas tanggal 28 November 2023,” jelasnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan olehnya pada acara forum legislasi yang bertajuk ‘Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer’.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Mardani berjanji menjaga kesepakatan antara DPR dan pemerintah tersebut, ia pun mengatakan keistimewaan yang diberikan pada para tenaga honorer.

“Lalu, telah disepakati juga jalan keluar melalui pengangkatan PPPK 2023,” Mardani menambahkan. “Kami sedang memperjuangkan supaya pemerintah memberikan keistimewaan pada tenaga honorer agar mereka tidak perlu lagi melakukan tes.”

Setelah adanya keistimewaan ini, Mardani menjelaskan harapan Komisi II agar 28 November 2023 tidak akan ada PHK massal bagi para tenaga-tenaga honorer, “Kami jaga kesepakatan itu.”

Karena DPR pun juga mau agar tenaga honorer ini masuk dalam ASN PPPK 2023, ia berharap Kemenpan RB bisa merealisasikannya pada akhir bulan November nanti.

Terutama, para guru dan kelompok tenaga teknis yang sudah lama mengabdi pada untuk negara Indonesia. Namun, ia juga berpikir bahwa gaji honorer sendiri dianggapnya tidak memiliki nominal yang layak.

“Jumlah gaji para tenaga honorer tidak layak, yang artinya revisi ini pun sebagai keniscayaan untuk guru dan tenaga teknis,” tandas anggota Komisi II tersebut.

Mardani masih melanjutkan, “Sesungguhnya, mereka telah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, dengan harapan ada kepastian untuk masuk sebagai ASN.”

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera menambahkan bahwa BKN, Kemenpan RB, Kemenkeu dan tentunya bersama Komisi II DPR telah sepakat berikan insentif khusus bagi tenaga honorer di daaerah 3T.

“Kalau bisa insentifnya 2-3x lipat,” ujar Mardani “Harus lebih besar, dan untuk pintunya harus ditutup,” tegasnya.

Baca Juga: RESMI PER AGUSTUS 2023, Begini Skema Pembagian Pekerjaan PPPK Full Time dan PPPK Part Time Bagi Tenaga Honorer

Baca Juga: TERBARU, Kementerian PANRB Beberkan Reformulasi dalam Seleksi PPPK, Kategori Ini Bakal Didahulukan

Namun, ia juga menyetujui keputusan agar tidak semuanya dijadikan ASN PPPK 2023, sebab nanti beban biayanya akan besar.

“DPR sudah fix, tapi pemerintah ragu dan maju mundur," ia menambahkan. "Karena adanya dampak signifikan pada beban keuangan. Hal ini disebabkan, kalau semuanya di PPPK-kan maka yang terjadi KOS-nya besar sekali," jelas Mardani Ali Sera. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah