Baca Juga: HOT NEWS: Tidak Semua Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Terbaru DPR Soal RUU ASN
Penyaluran dana yang disebutkan dalam DAU untuk penggajian PPPK 2022 tersebut, baru dibayarkan jika pemerintah daerah telah melantik sejumlah formasi PPPK 2022 menjadi ASN PPPK.
PMK No. 212 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penggajian bagi formasi PPPK 2022 akan diberikan hingga 9 bulan ke depan, dan formasi PPPK 2023 juga sudah disiapkan penggajiannya sampai 3 bulan ke depan.
Jadi, para formasi PPPK 2022 ini tak perlu mengkhawatirkan perihal pembayaran gajinya kelak, sebagaimana hal tersebut sudah dijamin oleh Kemenkeu.
Namun, karena pegawai tersebut diangkat pada tanggal 24 Juli kemarin, maka tanggal berapakah para formasi PPPK 2022 tersebut akan terima gaji dan tunjangannya? Yuk, simak!
Pertama, diatur dalam Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, bahwa pegawai PPPK yang sudah diangkat baru dapat gaji dan tunjangan apabila pegawai tersebut sudah mendapat SPMT.
Apa itu SPMT? Nah, Pasal 30 huruf e, bahwa gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan setelah pegawai bersangkutan sudah melaksanakan tugas, pelaksanaan tugas tersebut harus dibuktikan dengan adanya SPMT.