Untuk contoh SPMT sendiri dapat dilihat di dalam lampiran Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020, dan SPMT sendiri tidak boleh berlaku surut sejak TMT pengangkatan menjadi PPPK.
Selanjutnya untuk ketentuan hari pertama bekerja, bagi pegawai yang mulai bekerja pada tanggal 1 bulan berkenaan, maka gaji dan tunjangannya juga akan dibayar pada hari itu juga.
Namun, bagi pegawai yang mulai bekerja di tanggal 2 hingga tanggal seterusnya, maka gajinya baru akan dibayar di tanggal 1 bulan berikutnya.
Baca Juga: TINGGAL KETUK PALU, Jutaan Honorer Bakal Dapat Kado Istimewa! Begini Kata Komisi II DPR
Baca Juga: WAH, Ternyata RUU ASN Bukan Hanya tentang PPPK. Aba Ungkap ‘Itu Hanya Bagian Kecil Saja’. Lalu Apa?
Begitu pula bagi para 19.020 PPPK 2022 di Provinsi Jawa Tengah yang baru saja dilantik pada tanggal 24 Juli kemarin.
Para PPPK 2022 di Provinsi Jawa Tengah tersebut baru saja mendapat gaji beserta tunjangan di tanggal 1 Agustus, 2 hari yang lalu.
Hal ini juga berlaku bagi para pegawai PPPK 2023 selanjutnya, yang mana akan terima gaji setiap tanggal 1. Para pelamar PPPK 2023 dapat mengacu pada ketentuan ini.***