Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Ditentukan RUU ASN, Apakah Ada PHK Massal?

- 11 Agustus 2023, 18:24 WIB
Nasib tenaga honorer terkait RUU ASN
Nasib tenaga honorer terkait RUU ASN /Dok. Menpan/Dok. Menpan.

 Baca Juga: MIRIS! Deretan Keanehan Body Checking Miss Universe Indonesia 2023, dari Body Shaming sampai Disuruh Pose Ini!

Tujuan dari penyusunan RUU ASN ini memang menurutnya adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.

“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN", kata Guspardi.

Ia juga mengatakan bahwa perbaikan tata kelola melalui RUU ASN ini juga tidak menambah beban anggaran baru dari pemerintah.

RUU ASN saat ini tengah dibicarakan baik di level pemerintah dan masyarakat. Beredar isu bahwa bila RUU ini disahkan, 2,3 juta tenaga honorer terpaksa diPHK massal oleh karena kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Namun, pernyataan itu belakangan dijawab oleh pemerintah. Menurut Guspardi Gaus, anggota komisi II DPR RI, tenaga honorer di Indonesia yang berjumlah 2,3 juta itu nantinya akan tetap diakomodir dan tidak akan diberlakukan kebijakan PHK Massal.

Baca Juga: RESMI, Jadwal Tes CPNS 2023 Telah Ada. BKN Rilis Surat Usulan ke Kemenpan RB. Bagaimana Jelasnya?

Para tenaga honorer nantinya dipertimbangkan untuk dimasukkan ke klasterisasi ASN PPPK Partime maupun PPPK Full Time.

Di sisi lain, RUU ASN yang tengah diulas dan dirapatkan di DPR RI telah masuk tahap final. RUU ASN ini akan segera dibawa dalam sidang paripurna terdekat.

Sebagai informasi, RUU ASN yang tengah digodok di DPR RI telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat.

“Semua persoalan sudah dibicadakan, tinggal ketok palu, mudah - mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN". lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah