Ayo Pahami dari Sekarang, Tenaga Honorer Bisa Jadi PPPK dengan Sistem Pengangkatan Terbaru, Begini Lho...

- 21 Agustus 2023, 08:23 WIB
Ilustrasi tenaga honorer mencermati skema pengangkatan menjadi PPPK tahun 2023 ini
Ilustrasi tenaga honorer mencermati skema pengangkatan menjadi PPPK tahun 2023 ini /pressfoto/Freepik

Presiden Jokowi telah memberikan arahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dengan prinsip skema baru.

Selain prinsip itu, masih ada prinsip lain yaitu tidak akan melakukan PHK massal di tahun 2023 ini, meskipun memang di bulan November mendatang sesuai peraturan harus tidak ada tenaga honorer lagi di lingkungan instansi pemerintahan.

Prinsip berikutnya adalah tidak ada pengurangan pendapatan gaji tenaga honorer yang sebelumnya sudah diterima.

Perlu diketahui bahwa pada penataan tenaga honorer tahun 2023 ini akan memprioritaskan formasi atau jabatan pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.

Sementara itu, maksud dari skema pengangkatan tenaga honorer dengan skema yang baru yaitu menggunakan skema positive growth terutama untuk guru dan tenaga kesehatan.

 

Skema baru tersebut diterapkan untuk mendapatkan penambahan formasi secara terus menerus, sebab pada rekrutmen tahun 2023 hingga 2030 mendatang akan mengutamakan rekrutmen untuk guru dan tenaga kesehatan.

Maka harapannya dengan penerapan skema baru pada pengangkatan PPPK tahun 2023 ini bisa menjadi peluang untuk seluruh tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK guru dan tenaga kesehatan.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah