Sebagaimana istilah ini sudah disebut beberapa kali oleh anggota Komisi II DPR, dan juga dari pihak Kemenpan RB.
Sistem PPPK part time akan dijalankan dengan sistem memangkas lama waktu pegawai PPPK bekerja, yang tadinya bekerja dengan waktu tertentu kini pegawai bisa bekerja secara paruh waktu. Maka, pemda bisa menggaji pegawai tersebut sesuai lama waktu ia bekerja.
Menurut Mohammad Toha, anggota Komisi II DPR RI, Kemenpan RB bersama dengan Kemenkeu harus memiliki skema yang ketat dan juga rinci terkait masalah tenaga honorer ini.
Ia pun menegaskan pesannya bagi para tenaga honorer ini, “Untuk Menpan RB, terkait RUU ASN kita harus memperjuangkan 2,3 juta tenaga honorer yang nanti akan diangkat menjadi CPNS dan PPPK.”
Oleh sebab itu, penyusunan skema yang ketat dan rinci dibutuhkan Menpan RB, agar tak menjadi beban bagi anggaran negara dan bisa cukup untuk membayar kesejahteraan tenaga honorer.
“Oleh karena itu, perlu skema yang sangat ketat dan rinci agar negara kuat membiayai,” ujar Mohammad Toha.
Anggota Komisi II DPR ini memiliki harapan yang sama dengan seluruh tenaga honorer, yaitu agar semuanya bisa diangkat menjadi ASN, “Akan tetapi juga, tenaga honorer yang jumlahnya tembus 2,3 juta ini bisa terangkat seluruhnya.”