Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Mulai 1 September 2023? Cek Besarannya di Sini

- 29 Agustus 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana pensiunan PNS
Ilustrasi pencairan dana pensiunan PNS /jcomp/Freepik

Sementara ini, gaji pensiunan masih menggunakan acuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun perhitungan kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2024 nanti sebesar 12 persen diperkirakan paling sedikit Rp187.296 dan paling besar sekitar Rp531.108.

Pensiunan PNS dengan golongan I akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.

Baca Juga: Kenali Lebih Dekat, 6 Jenis Buah Durian di Indonesia Ini Miliki Ciri Khas Tersendiri. Cek Selengkapnya

Pensiunan PNS dengan golongan II akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

Pensiunan PNS dengan golongan III akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.

Pensiunan PNS dengan golongan IV akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Baca Juga: DITUNDA! Penghapusan Tenaga Honorer Batal November 2023 Nanti, Begini Rencana Isi RUU ASN

Namun, gaji pensiunan PNS tersebut tetap dipertimbangkan beberapa hal seperti masa kerja, golongan akhir, serta peraturan yang berlaku saat masa pensiun.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah