Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen Mulai 1 September 2023? Cek Besarannya di Sini

- 29 Agustus 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana pensiunan PNS
Ilustrasi pencairan dana pensiunan PNS /jcomp/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Jelang awal bulan September, banyak dikabarkan PT Taspen akan mencairkan dana pensiunan yang sudah ditunggu-tunggu.

Setelah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa gaji PNS dan pensiunan akan dinaikkan.

Adapun untuk kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.

Baca Juga: Benarkah Pemilik Mie Gaga Adalah Pemilik Pertama Indomie? Simak Ulasan Lengkapnya Disini

Kenaikan gaji terutama bagi pensiunan ini diharapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan.

Tidak jarang yang bertanya-tanya apakah dana pensiunan akan dicairkan per tanggal 1 September 2023 nanti.

Meski Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan pada tanggal 16 Agustus 2023, akan tetapi kenaikan gaji sebesar 12 persen akan diberikan mulai tahun depan.

Baca Juga: 6 Tips Manfaatkan Digital Marketing untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja, Cek Selengkapnya

Sementara ini, gaji pensiunan masih menggunakan acuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun perhitungan kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2024 nanti sebesar 12 persen diperkirakan paling sedikit Rp187.296 dan paling besar sekitar Rp531.108.

Pensiunan PNS dengan golongan I akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.

Baca Juga: Kenali Lebih Dekat, 6 Jenis Buah Durian di Indonesia Ini Miliki Ciri Khas Tersendiri. Cek Selengkapnya

Pensiunan PNS dengan golongan II akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

Pensiunan PNS dengan golongan III akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.

Pensiunan PNS dengan golongan IV akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Baca Juga: DITUNDA! Penghapusan Tenaga Honorer Batal November 2023 Nanti, Begini Rencana Isi RUU ASN

Namun, gaji pensiunan PNS tersebut tetap dipertimbangkan beberapa hal seperti masa kerja, golongan akhir, serta peraturan yang berlaku saat masa pensiun.***

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah