7 Isu RUU ASN yang Sebentar Lagi Disahkan, MenPAN RB: Rekrutmen Setahun 3 Kali dan Tidak Ada PHK Massal

- 13 September 2023, 20:46 WIB
Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB
Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB /setkab.go.id

BERITASOLORAYA.com– Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Aparatur Sipil Negara atau ASN akan segera disahkan sebentar lagi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet pada 13 September 2023, MenPAN RB mengungkapkan setidaknya ada tujuh isu yang diangkat dalam RUU ASN dan menjadi transformasi dalam sistem birokrasi nasional.

Ketujuh isu yang menjadi transformasi dalam RUU ASN dan akan disahkan dalam waktu dekat ini mulai dari rekrutmen ASN setahun tiga kali sampai dengan tidak adanya PHK massal untuk tenaga honorer di Indonesia.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA DARI MENPAN RB, Melalui RUU ASN, Rekrutmen CASN Bisa Dilakukan Sewaktu-waktu? Mantul, Nih!

Lebih rincinya, silahkan simak uraian di bawah ini, langsung disampaikan oleh MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas.

Transformasi pertama yang terdapat dalam RUU ASN ialah mengenai rekrutmen ASN yang siklusnya dipercepat agar tidak terjadi kekosongan formasi dalam lembaga pemerintahan.

Diungkapkan oleh Anas, rekrutmen ASN yang selama ini dilakukan sekali dalam setahun atau dua tahun, kedepannya bisa menjadi tiga kali dalam setahun.

Baca Juga: INI YANG DITUNGGU, Menpan RB Sampaikan Jadwal Terbaru Pengesahan RUU ASN, Ternyata Bulan Oktober?

“Kedepan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ucapnya.

Kedua, isu dalam sektor mobilitas talenta nasional, yakni KemenPAN RB akan mengambil kebijakan pemerataan distribusi ASN serta peningkatan ASN di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Nantinya, Anas menuturkan bahwa ASN yang didistribusikan ke daerah 3T akan mendapatkan reward yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) berupa kenaikan pangkat.

Baca Juga: TAK PERLU CEMAS, Draf RUU ASN Ada Kebijakan Tentang Prioritas Bagi Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Terlama

“Kedepan aka nada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, kedepan dua tahun bisa naik pangkat,” tutur MenPAN RB.

Isu selanjutnya terkait penyelesaian tenaga honorer yang dijelaskan oleh MenPAN RB bahwa untuk jangka pendek saat ini tidak ada PHK massal.

“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu,” imbuhnya.

Baca Juga: Gaji Pegawai PPPK dalam RUU ASN sesuai Beban Kerja dan Jaminan Hari Tua Diberikan dengan ketentuan ini

Lalu, isu lainnya selain di atas yang diungkapkan oleh MenPAN RB adalah:

- Percepatan Pengembangan Kompetensi.

- Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Isi Draf RUU ASN yang Untungkan Pegawai PPPK, ini Link Downloadnya

- Digitalisasi Manajemen ASN.

- Penguatan Budaya Kerja Citra ASN.

Demikianlah tujuh isu dalam RUU ASN yang akan disahkan pada akhir bulan November mendatang, tepatnya 28 November 2023.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x