HADIAH DARI MENPAN RB, Para Tenaga Honorer Fix Masih Bekerja sampai 2024, Cek Segera di Sini ya….

- 15 September 2023, 10:47 WIB
ilustrasi. Menpan RB akan segera sahkan RUU ASN, kini minta pemda alokasikan sejumlah anggaran untuk honorer.
ilustrasi. Menpan RB akan segera sahkan RUU ASN, kini minta pemda alokasikan sejumlah anggaran untuk honorer. /Tangkap layar menpan.go.id


BERITASOLORAYA.COM - Penghapusan tenaga honorer ditetapkan tanggal 28 November 2023 ini, tetapi pemerintah menolak keras pilihan untuk mem-PHK seluruh tenaga honorer tersebut, sampai pada akhirnya ditetapkan jutaan tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK melalui rekrutmen yang akan diadakan. 

Untuk menegaskan aksinya ini, Menpan RB mengirim surat edaran yang berisi perintah agar tetap mengalokasikan anggarannya guna membayar gaji para tenaga honorer yang tersisa.

Baca Juga: PEMDA Terbitkan Jumlah Formasi Rekrutmen PPPK 2023, Berapa Kuota? Cek di Sini Daerah DIY hingga Timor Tengah

Melalui surat edaran ini Menpan RB minta sejumlah PPK tetap anggarkan dananya bagi gaji tenaga honorer, serta tidak boleh ada pengurangan penghasilan pada tenaga honorer tersebut.

Tak cuma itu, para pejabat PPK diminta supaya para tidak ada satupun daerah yang kembali melakukan rekrutmen tenaga honorer mulai tahun ini.

Kemudian, Menpan RB baru saja mengatakan bahwa ia juga sudah mengirim surat pada seluruh daerah agar tetap melaksanakan perintah agar mengalokasikan sejumlah anggaran bagi tenaga honorer hingga 2024 tahun depan.

Hal ini menguatkan rumor akan penghapusan tenaga honorer yang ditunda. Jadi, tenaga honorer dikabarkan tidak akan dihapuskan pada 28 November besok, tetapi pada Desember 2024.

Kini, H-3 pembukaan pendaftaran PPPK 2023, Menpan RB buka satu informasi lagi kepada seluruh tenaga honorer.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap, bahwa ia meminta agar seluruh daerah sebaiknya melaksanakan alokasi anggaran bagi gaji tenaga honorer ini maksimal sampai 28 November 2023 mendatang.

Menpan RB pun juga memberi sinyal bahwa pihaknya akan terbitkan surat edaran terbaru untuk menjamin alokasi anggaran bagi tenaga honorer sampai Desember 2024.

“Sebab, apabila tak secepatnya dijaminkan dengan surat edaran, pada 28 November 2023 nanti seluruh tenaga honorer pasti diberhentikan,” ujarnya.

Alasan mengapa harus menerbitkan surat edaran yang terbaru agar menjamin kelangsungan para tenaga honorer, surat edaran terbaru dianggap wajib dikeluarkan.

Baca Juga: CEK! H-2 Seleksi CPNS 2023, Segini Nilai Passing Grade dalam CPNS 2023 ada Perbedaan dengan Tahun 2021?

Lantaran, surat edaran yang lama mungkin kurang jelas dan kurang mutlak untuk diberlakukan sampai tahun depan, yang mana di dalamnya pun tak menyebutkan kebijakan untuk menganggarkan dana sampai tahun 2024.

Surat edaran terbaru dirasa perlu oleh Kemenpan RB bagi seluruh PPK sebagai solusi jangka pendek, agar tak terjadi PHK massal yang ditakutkan oleh sejumlah tenaga honorer.

Menpan RB juga berkata, bahwa penetapan deadline akan disesuaikan dengan target waktu untuk pengesahan RUU ASN yang diupayakan tak sampai di tanggal 28 November 2023.

Namun, sampai sekarang pemerintah masih melakukan pembahasan mengenai RUU ASN yang akan mengganti sejumlah ketetapan dalam UU ASN Tahun 2014, sebagai kepastian hukum bagi ASN.

Kini, Menpan RB sudah mengonfirmasi kalau memang benar yang disampaikan oleh Mardani bahwa database yang berisi 2,3 juta tenaga honorer itu dilakuka pemeriksaan ulang.

Pemerintah dan Komisi II DPR menyepakati untuk melakukan pemeriksaan ulang pada sejumlah 2,3 juta tenaga honorer yang tersusun dalam database BKN ini.

Menpan Azwar Anas menambahkan jumlah tenaga honorer yang terus membludak, “Skema tenaga honorer ini terus bertambah dari hari ke hari.”

“Tadi, kami sudah melakukan rapat dengan Komisi II DPR,” lanjutnya. “Nah, seiring dengan data tenaga honorer yang terus bertambah, kami sepakat dengan Komisi II, dan datanya akan divalidasi oleh BPKP pada seluruh data yang masuk.”

Maka, para tenaga honorer kemungkinan masih akan bekerja hingga tahun 2024 nanti, sembari menunggu diangkat oleh pemerintah.

Bisa jadi tenaga honorer dengan kriteria tertentu juga akan mendapatkan kebijakan khusus, maka tenaga honorer bisa tunggu saja.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x