Pertama, tidak ada lagi kesenjangan antara tenaga honorer dengan PNS atau Pegawai Negeri Sipil, juga PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS BIN Ditutup 9 Oktober! Cek Ketentuan Tinggi Badan dan Kesehatan Mata CPNS BIN 2023
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai bahwa UU ASN ini menjadi babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.
Kedua, UU ASN dapat memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, hingga penataan tenaga honorer.
UU ASN ini juga diklaim memberi perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen.
Ketiga, soal penghapusan tenaga honorer. Menurut rencana sebelumnya, pegawai atau tenaga honorer akan tidak dipekerjakan pada bulan November 2023 nanti.
Namun, dengan disahkannya RUU ini, dapat dipastikan semua tenaga honorer masih bekerja dan posisinya aman.