Resmi! RUU ASN Disahkan DPR RI, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

- 4 Oktober 2023, 10:27 WIB
RUU ASN disahkan menjadi UU ASN
RUU ASN disahkan menjadi UU ASN /Dwi Widiyastuti/

Pertama, tidak ada lagi kesenjangan antara tenaga honorer dengan PNS atau Pegawai Negeri Sipil, juga PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS BIN Ditutup 9 Oktober! Cek Ketentuan Tinggi Badan dan Kesehatan Mata CPNS BIN 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai bahwa UU ASN ini menjadi babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.

Kedua, UU ASN dapat memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, hingga penataan tenaga honorer.

UU ASN ini juga diklaim memberi perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen.

Ketiga, soal penghapusan tenaga honorer. Menurut rencana sebelumnya, pegawai atau tenaga honorer akan tidak dipekerjakan pada bulan November 2023 nanti.

Baca Juga: Apakah TikTok Shop Sudah Ditutup? Tampaknya Netizen Harus Siap Kecewa! Hari ini Akan Ditutup Jam 5 Sore…

Namun, dengan disahkannya RUU ini, dapat dipastikan semua tenaga honorer masih bekerja dan posisinya aman.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x