"Sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," ucapnya.
Permasalahan terus berlanjut, karena pemerintah daerah terus melanjutkan pembayaran honor bagi non ASN yang direkrut oleh bupati atau gubernur yang sebelumnya menjabat.
Perlu diketahui, setelah dilakukannya pengesahan RUU ASN, instansi pemerintah tidak diijinkan lagi untuk merekrut non ASN.
Apabila terjadi pelanggaran aturan tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***