BERITASOLORAYA.com – Pemerintah direncanakan akan mengubah skema pemberian tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui single salary atau gaji tunggal.
Dalam hal itu dimaksudkan nantinya besar kecilnya tunjangan kinerja tersebut akan diberikan berdasarkan dari kinerja PNS.
Dengan demikian, semakin bagus kinerja PNS, maka akan semakin meningkat pula tunjangan kinerja yang akan diterima.
Baca Juga: KLIK LINK TERBARU! Saldo Gratis DANA Kaget 6 November 2023 Rp100 Ribu, Masih Ada Kuota, Yuk Klaim
Adapun tunjangan kinerja sebelumnya diberikan kepada para PNS sebagai hak yang pasti diterima.
"Kami menyiapkan konsep total reward," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Alex Denni di Gedung DPR, Jakarta pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, Alex mengungkapkan diterapkannya single salary ini bertujuan untuk memperbaiki sistem gaji dan tunjangan PNS.