f. Tidak memakai ikat pinggang.
g. Tidak menggunakan perhiasan seperti anting, cincin, gelang, bors atau penjepit hijab dan ikat rambut.
h. Peserta menggunakan masker.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Ganti Skema Gaji, Ini Ketentuan PNS bisa Peroleh Tunjangan Kinerja Besar
4. Adapun di dalam ruangan peserta juga dilarang:
a. Membawa buku atau catatan lainnya.
b. Kalkulator, telepon genggam, kamera bentuk apapun, jam tangan, bolpoin.
c. Makanan dan minuman.
d. Senjata api atau senjata jatam atau sejenisnya.