Persyaratan untuk mengajukan usulan peninjauan masa kerja CPNS maupun PNS telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
1. Fotokopi sah SK CPNS.
2. Fotokopi sah SK PNS, apabila sudah diangkat menjadi PNS.
3. Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan.
4. SK Pengangkatan dan Pemberhentian yang asli dan fotokopi sah, untuk bukti pengalaman kerja.
5. Fotokopi sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah atau swasta.
6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS maupun PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja.
7. Surat Pengantar dari instansi.
8. Slip gaji dari instansi atau perusahaan yang lama.