CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

- 2 Januari 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi peninjauan masa kerja CPNS dan PNS.
Ilustrasi peninjauan masa kerja CPNS dan PNS. /Dinkominfo Banjarnegara

Persyaratan untuk mengajukan usulan peninjauan masa kerja CPNS maupun PNS telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

1. Fotokopi sah SK CPNS.

2. Fotokopi sah SK PNS, apabila sudah diangkat menjadi PNS.

3. Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan.

4. SK Pengangkatan dan Pemberhentian yang asli dan fotokopi sah, untuk bukti pengalaman kerja.

5. Fotokopi sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah atau swasta.

6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS maupun PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja.

7. Surat Pengantar dari instansi.

8. Slip gaji dari instansi atau perusahaan yang lama.

Baca Juga: Ini Dia 4 Bansos yang Cair mulai Januari 2024, bagi Keluarga Penerima Manfaat Segera Cek Jadwal Pencairannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x