CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

- 2 Januari 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi peninjauan masa kerja CPNS dan PNS.
Ilustrasi peninjauan masa kerja CPNS dan PNS. /Dinkominfo Banjarnegara

Pengajuan peninjauan masa kerja ini bisa dilakukan oleh CPNS maupun PNS kepada Bagian Kepegawaian instansi. Pemohon harus melengkapi berkas persyaratan pengajuan peninjauan masa kerja yang telah ditetapkan.

Berkas persyaratan kemudian diserahkan kepada Bagian Kepegawaian instansi terkait. Selanjutnya Badan Kepegawaian instansi memeriksa kelengkapan berkas dokumen.

Apabila lengkap, maka bagian fungsional umum akan membuat konsep usulan peninjauan masa kerja.

Apabila berkas tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi. Agar tidak terjadi pengembalian berkas, maka diharapkan CPNS maupun PNS pemohon melengkapi berkas persyaratan yang sudah berlaku.

Setelah konsep usulan peninjauan masa kerja lengkap, Bagian Kepegawaian instansi akan menyetujui usulan dari CPNS maupun PNS tersebut. Selanjutnya Bagian Kepegawaian instansi mengirimkan usulan dan berkas kelengkapan ke BKN.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x