Bikin Happy! Selain Gaji, Pensiunan PNS Akan Dapatkan Banyak Tunjangan di Bulan Februari, Apa Aja?

- 9 Januari 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik

Beritasoloraya.com - Bersyukur untuk para pensiunan PNS walaupun sudah tidak bekerja lagi tapi masih tetap mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah.

Pensiunan PNS masih akan mendapatkan gaji bulanan dan juga tunjangan setiap bulan dari pemerintah.

Kabar baiknya, pensiunan PNS akan kembali mendapat gaji dan tunjangan di bulan Februari 2024 nanti.

Baca Juga: Single Salary Segera Diterapkan Sebagai Gaji Resmi PNS, Jabatan ASN Ini Akan Dapat Duit Besar....

Untuk mengetahui besaran dan apa saja tunjangan yang didapatkan, baca terus artikel ini sampai habis.

Karena, sangat penting sekali bagi pensiunan PNS mengetahui daftar tunjangan yang didapatkan selain gaji bulanan.

Nantinya, gaji dan tunjangan akan diberikan oleh PT Taspen sebagai perusahaan resmi penyaluran gaji dan tunjangan kepada pensiunan PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ini Gaji dan Tunjangan yang Akan Didapatkan Pensiunan PNS di Bulan Februari, Selamat..

Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 18 Tahun 2019. 

Pensiunan PNS dari golongan I-IV akan tetap mendapatkan gaji bulanan dari pemerintah.

Beruntungnya lagi, selain mendapatkan gaji bulanan, pensiunan PNS dari golongan I-IV akan mendapatkan tunjangan dengan nominal besar.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Untuk Honorer, Nominalnya Bikin Ngiler...

Berikut ini adalah 3 tunjangan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS:

1. Tunjangan Pangan/Beras

  - Pemerintah akan memberikan tunjangan pangan berupa beras 10kg kepada pensiunan PNS di bulan Februari.

Baca Juga: 8 Kebijakan seputar CASN 2024, Simak Rangkuman Berita CPNS dan PPPK. Apa Saja, ya?

2. Tunjangan Anak

  - Pensiunan PNS yang masih mempunyai anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen.

3.  Tunjangan Suami/Istri

- Pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji di bulan Februari.

Baca Juga: Tahun 2024 MenpanRb Sebut ASN Berpeluang Menjabat sebagai TNI atau Polri

Jadi, itulah daftar tunjangan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS di bulan Februari nanti. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah